Manado, tubersmedia.com – Peta politik pemilu Indonesia dipastikan akan mengalami perubahan mendasar menjelang 2029. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara resmi memisahkan penyelenggaraan pemilu menjadi dua gelombang, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. MK juga merekomendasikan jeda waktu maksimal 2,5 tahun di antara keduanya — yang berarti jika Pemilu Nasional berlangsung pada 2029, Pemilu Daerah baru akan digelar sekitar 2031 atau 2032.
Putusan itu menjadi topik utama Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado bekerja sama dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Senin (18/5/2026).
Dekan FISIP Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando, langsung membuka forum dengan mengangkat potensi benturan hukum yang bisa menyulitkan proses legislasi di Senayan. Menurutnya, menindaklanjuti putusan MK tersebut bukan perkara mudah karena bersinggungan dengan sejumlah regulasi strategis, mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU MD3.
“Kemungkinan akan terdapat kesulitan atau dilema bagi DPR RI dalam merumuskan undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan itu,” ujar Ferry Liando.
Ia menjelaskan akar persoalannya: Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD. Sementara putusan MK memasukkan pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari kategori Pemilu Daerah — padahal Pasal 22E sama sekali tidak menyebut kepala daerah sebagai objek pemilu. Pemilihan kepala daerah justru diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang tidak secara eksplisit menyebutkan mekanisme pemilu sebagai cara pemilihannya.
Ketegangan normatif inilah yang dinilai berpotensi menciptakan dilema konstitusional bagi DPR dalam menyusun regulasi turunannya. (jud)
