Jakarta, tubersmedia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara secara adil, transparan, dan berimbang. Komitmen ini disampaikan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Gubernur Yulius memaparkan bahwa PT Ratatotok memiliki dua area HGU (sekitar 200 hektare dan 900 hektare) untuk perkebunan kelapa yang telah beroperasi sejak 1977. Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU kedua pada 2027, muncul dinamika di lapangan akibat masa kekosongan yang dimanfaatkan masyarakat setempat.
“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun pada saat memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan,” ujar Gubernur Yulius.
Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Sulut melihat persoalan ini dari dua aspek strategis, yaitu aspek kemanusiaan dan aspek ekonomi. Dari sisi kemanusiaan, pemprov tengah menyelaraskan program pembangunan perumahan rakyat Presiden Prabowo Subianto. Saat ini masih terdapat sekitar 385 ribu keluarga atau 15,48 persen masyarakat Sulut yang sudah berkeluarga namun belum memiliki rumah.
Sementara dari sisi ekonomi, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi Sulut dengan pertumbuhan mencapai 12,6 persen. Sektor perkebunan kelapa memiliki peran krusial, di mana nilai ekspor komoditas kopra Sulawesi Utara pada tahun 2025 menembus Rp19,1 triliun.
“Secara jujur, sebagai Gubernur saya berpihak pada keduanya. Saya harus memperhatikan masyarakat, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan kelapa. Saya tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Gubernur berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan solusi terbaik untuk mengantisipasi berakhirnya HGU PT Ratatotok pada 2027. Melalui forum RDP ini, Pemprov Sulut optimis akan tercipta jalan keluar yang saling menguntungkan, di mana masyarakat tidak dirugikan, kepastian hukum investasi perusahaan tetap terjaga, dan pertumbuhan ekonomi daerah terus berlanjut. (Jud)
