Minahasa, tubersmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna, Jumat, (10/07/2026).

Kedua ranperda yang ditetapkan adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa, Franky Wolayan. Turut hadir Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, Sekretaris Daerah Lynda Watania, serta unsur Forkopimda dan jajaran pejabat Pemkab Minahasa.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan bahwa pembahasan tingkat II terhadap kedua ranperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Hubungan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dan DPRD menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memastikan seluruh kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Dondokambey.

Bupati menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar penyampaian angka-angka keuangan, melainkan gambaran nyata bagaimana anggaran daerah dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Program-program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, penguatan ketahanan pangan, hingga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Minahasa tetap mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu terus dibenahi, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah.

Terkait pembentukan Perumda Air Minum Rano Manguni, Bupati menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah agar lebih profesional, sehat, mandiri, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Perubahan status kelembagaan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus upaya memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin berkembang.
Menurut Bupati, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, tetapi juga oleh komitmen, integritas, sinergi, dan semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan. (Adv)
