TUBERSMEDIA.COM — Wali Kota Tomohon Buka Pelatihan PKS Audit Investigatif, Tegaskan Pentingnya Kompetensi APIP dalam Wujudkan Pemerintahan Bersih
Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., secara resmi membuka Bimbingan Teknis / Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Audit Investigasi bagi jajaran Inspektorat Daerah Kota Tomohon. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 18–19 November 2025, di Aula Inspektorat Daerah Kota Tomohon.
Pelatihan ini menghadirkan tiga narasumber utama: Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.; Sekretaris Daerah Kota Tomohon; serta perwakilan dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara. Peserta adalah pejabat dan staf di lingkungan Inspektorat Daerah yang menangani pengawasan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll menegaskan bahwa peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan elemen penting dalam mewujudkan good governance dan clean government.
“Peran APIP dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Inspektorat bertugas membantu kepala daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan bahwa peran tersebut diwujudkan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, monitoring, serta berbagai kegiatan pengawasan lainnya. Karena itu, menurutnya, peningkatan kompetensi pengawas menjadi keharusan melalui diklat, bimtek, serta pelatihan kantor sendiri (PKS).
Wali Kota menjelaskan bahwa audit investigatif adalah audit terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan daerah. Audit ini menjadi elemen penting dalam memperkuat pengendalian intern pemerintah dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia merinci bahwa pelaksanaan audit investigatif membutuhkan kompetensi tinggi karena merupakan proses mencari, menemukan, mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen.
“Audit investigatif harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kompetensi pengawas harus terus ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit investigatif berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019, yang memperkuat tugas inspektorat dalam koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
Audit investigatif dapat dilakukan berdasarkan berbagai sumber informasi, antara lain:
- Pengembangan kegiatan pengawasan
- Pengaduan masyarakat / pelaporan internal / whistleblowing
- Perintah pimpinan daerah
- Permintaan pimpinan objek penugasan
- Permintaan aparat penegak hukum (APH)
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa hasil audit investigatif harus disusun dengan prinsip kehati-hatian, karena dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahkan dijadikan alat bukti surat dalam persidangan.
“APIP harus bekerja independen, transparan, dan mengikuti prosedur audit sesuai ketentuan. Laporan audit tidak boleh merugikan pihak lain, tetapi harus memberikan manfaat bagi pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Selain membuka kegiatan, Wali Kota Caroll juga didampingi oleh Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., serta Plt. Inspektur Daerah Kota Tomohon Dr. Jureyke Pitoy, S.H., M.Si.
Pelaksanaan PKS Audit Investigatif ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi dan profesionalisme APIP Inspektorat Daerah Kota Tomohon dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan korupsi, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
