Manado, tubersmedia.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan telah resmi diserahkan kepada pemerintah daerah.
Hal itu diketahui sesuai keterangan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK) di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (2/3/2026).
Gubernur menjelaskan bahwa SK dari Kementerian ESDM tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan di tingkat daerah. Rencananya, aturan berupa Peraturan Gubernur akan segera dibahas.
“Jadi hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” ujar YSK.
Gubernur menjelaskan, meskipun SK baru diterima secara resmi hari ini, proses pembahasan sebelumnya sudah dilakukan sebagai bagian dari penyiapan administrasi dan teknis. Setelah pemerintah pusat menuntaskan kewenangannya, kini giliran daerah yang mengatur implementasi di lapangan.
“Walaupun hari ini baru kami terima, sebelumnya sudah dibahas dalam rangka penyiapan. Kalau semua tugas pemerintah pusat sudah selesai, maka tugas daerah yang akan melanjutkan, terutama terkait peraturan teknis di lapangan,” jelasnya.
YSK mengatakan akan segera mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas tindak lanjut dari SK tersebut, termasuk implementasi teknis dan pengawasannya.
“Besok saya akan mengundang Forkopimda untuk membahas salah satunya SK 63 WPR dari Menteri ESDM. Kita akan bahas langkah-langkahnya seperti apa,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat.
“Kita semua di sini untuk rakyat,” tandas YSK.
