Manado, tubersmedia.com – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Andi Silangen, memaparkan sejumlah perubahan mendasar dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (2/3/2026).
Dalam sambutannya, Fransiskus menegaskan bahwa tata tertib menjadi pedoman normatif bagi seluruh pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, anggaran, maupun pengawasan.
Menurutnya, aturan ini juga menjaga marwah, etika, tertib administrasi, serta mekanisme persidangan agar proses pengambilan keputusan berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Setiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan program pembentukan perda, pelaksanaan rapat alat kelengkapan, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna wajib berpedoman pada ketentuan ini,” ujarnya.
Fransiskus menjelaskan, dinamika regulasi dan perkembangan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah mendorong perlunya mengkaji ulang Tata Tertib DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021. Hasilnya, dari sebelumnya 137 pasal dalam 16 bab, kini diperluas menjadi 198 pasal dan 19 bab.
Beberapa substansi penting yang masuk dalam kajian antara lain mekanisme perubahan program pembentukan perda, pengaturan hak konstitusional DPRD dalam hal kekosongan jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur, mekanisme penyampaian dan pembahasan LKPJ gubernur, kewajiban pembuatan risalah rapat, hingga pengaturan kehadiran anggota DPRD secara virtual dalam kondisi tertentu.
Rapat paripurna juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) yang diusulkan masing-masing fraksi. Pansus akan bertugas melakukan pembahasan tingkat I terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
