Bitung — Tubersmedia.com
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital terus diperkuat. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun, yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Bitung.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung, Altin Tumengkol,SIP MSI, sebagai bagian dari langkah edukatif pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran pelajar terhadap penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Sosialisasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sulawesi Utara mengenai pembatasan penggunaan telepon genggam (HP) bagi anak, khususnya di lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini, para siswa diberikan pemahaman mengenai risiko penggunaan media sosial secara berlebihan, seperti paparan konten negatif, potensi perundungan siber, hingga gangguan terhadap konsentrasi belajar.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bitung. Di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai leading sector, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bitung.
Keterlibatan lintas perangkat daerah ini bertujuan memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi literasi digital kepada pelajar, sekaligus memastikan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial dan penggunaan HP bagi anak dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan sekolah maupun dalam pengawasan keluarga.
Plt Kadis Kominfo Altin Tumengkol, menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi yang semakin pesat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesadaran sejak dini kepada para pelajar agar mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas, sehat, dan produktif. Peran sekolah dan orang tua sangat penting dalam mengawasi serta mengarahkan penggunaan handphone agar tidak mengganggu proses belajar maupun perkembangan karakter anak,” ujarnya.
Altin juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi serupa akan terus dilakukan di sekolah-sekolah lainnya di Kota Bitung setelah masa libur sekolah selesai, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat literasi digital serta perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
(AK)
