Bitung-Tubersmedia.com
Aroma dugaan penyimpangan di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung kian menguat. Kejaksaan Negeri Bitung disebut telah mengantongi hasil audit penting dan kini tinggal menunggu momentum untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Keseriusan Kejaksaan Negeri Bitung dalam membongkar dugaan persoalan tata kelola badan usaha milik daerah kembali terlihat. Setelah lebih dulu menetapkan dua direksi Perumda Bangun Bitung sebagai tersangka, penyidik kini mengarahkan fokus pada kasus yang menyeret Perumda Pasar Kota Bitung.
Perkembangan terbaru menunjukkan proses penyelidikan telah memasuki tahap strategis. Audit yang dilakukan oleh tim ahli kejaksaan dikabarkan telah rampung dan menjadi dasar awal dalam memetakan potensi kerugian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu, membenarkan adanya kemajuan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Namun demikian, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan penetapan tersangka dilakukan secara matang dan memiliki kekuatan hukum yang tidak mudah digugurkan.
“Hasil audit dari ahli kejaksaan sudah ada, namun kami masih mengumpulkan bukti lainnya,” ujar Justi, Senin (16/3/2026).
Langkah kehati-hatian ini disebut menjadi kunci agar proses hukum berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian bagi publik. Kejari pun belum membuka jumlah calon tersangka yang berpotensi dijerat, menandakan proses pendalaman masih terus bergulir.Isu ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik dalam waktu dekat, mengingat kasus serupa sebelumnya telah menyeret jajaran direksi perusahaan daerah lainnya.
(AK)
