
Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk, saat menerima PSP dan Hibah BMN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Tomohon. (Foto: Istimewa)
Tomohon, tubersmedia.com – Wali Kota Caroll J.A Senduk menghadiri acara serah terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Pemerintah Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta, Jumat (14/02/2025).

Pelaksanaan serah terima PSP dan Hibah ini berdasarkan SK Menteri Keuangan RI Nomor S-232/MK.6/KN.4/2024 tanggal 25 November 2024 dan SK Nomor S-6/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah BMN yang berasal dari Rampasan Negara kepada Pemerintah Kota Tomohon, berupa bidang tanah serta aset bergerak yang nilainya 6.464.694.000 rupiah.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan KPK RI Dr. Fitroh Rohcahyanto berharap dengan pemberian hibah ini, dapat memberi manfaat bagi Pemerintah Kota Tomohon dan segera dimanfaatkan,” tuturnya.
Sementara itu Wali Kota Caroll Senduk mengungkapkan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada KPK RI yang untuk kedua kalinya memberikan hibah kepada Pemkot Tomohon.
“Hibah ini mencakup aset senilai Rp 6,46 miliar sebagai dukungan untuk pembangunan Kota Tomohon. Sekali lagi, terima kasih kepada KPK atas bantuan yang diberikan, ini sangat berarti bagi kemajuan Kota Tomohon,” ujar CS sapaan akrabnya.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Edwin Roring, Asisten III Masna Pioh, Kaban BPKPD Gerardus Mogi serta Kabag Prokopim Christo Kalumata. (Jor)
