TOMOHON, TTUBERSMEDIA.COM
Polisi bergerak cepat menangkap seorang pria bernama DK alias Devi yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis parang. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, Jonly Sangkay, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon.
Menindaklanjuti laporan, Unit I Jatanras Polres Tomohon langsung menuju Desa Sawangan, Kecamatan Sonder, pada Selasa (25/3/2025). Tim segera berkoordinasi dengan Hukum Tua Desa Sawangan, Ruddy Samola, untuk memastikan keberadaan pelaku.
Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Sawangan Jaga II. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat, mendatangi lokasi, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, Devi Dekri Kambey dibawa ke rumah Hukum Tua Desa Sawangan untuk proses awal sebelum akhirnya digiring ke Polres Tomohon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Stevi Sumolang, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/I/2025/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/S-1.1/25/III/2025/Satreskrim/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal di lingkungan mereka. (***)
