Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Tomohon, Christo Kalumata
TOMOHON, TUBERSMEDIA.COM
Pemerintah Kota Tomohon angkat suara terkait isu pembebasan sementara Camat Tomohon Barat dari jabatannya. Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Tomohon, Christo Kalumata, Pemkot menegaskan bahwa langkah ini murni untuk penegakan disiplin ASN, tanpa embel-embel politik.
“Ini bukan keputusan tiba-tiba dan jelas tidak ada unsur politik di dalamnya. Langkah ini diambil semata-mata karena pelanggaran disiplin berat,” tegas Christo dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Christo menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat memang bisa dibebastugaskan sementara guna kelancaran proses pemeriksaan.
“Sekda selaku atasan langsung dan juga Ketua Tim Pemeriksa, sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelum memutuskan pembebasan sementara ini,” ujarnya.
Christo juga membantah tegas isu yang mengaitkan pembebasan ini dengan Pilkada. “Kalau memang bermuatan politik, mestinya sudah diproses sejak tahapan pemilu. Tapi faktanya, baru sekarang karena memang pelanggarannya cukup serius,” katanya.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan Camat Tomohon Barat disebut antara lain sering absen dalam rapat-rapat dinas, termasuk saat rapat perdana pasca pelantikan wali kota dan wakil wali kota. Yang bersangkutan juga tercatat tidak hadir dalam sekitar 20 kali sidang paripurna DPRD. Selain itu, camat tersebut sering melakukan kegiatan tanpa koordinasi, dan tak melaporkan hasil kegiatan kepada atasan langsung.
Christo menegaskan bahwa status ini bukan pemberhentian permanen, melainkan pembebasan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan disiplin.
“Yang bersangkutan masih berstatus Camat dan ASN, serta tetap menerima tunjangan jabatan. Keputusan akhir akan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tomohon menegaskan komitmennya menjalankan roda pemerintahan secara profesional dan disiplin, dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
