Bitung – Tubersmedia.com. Rapat Banggar DPRD Bitung yang digelar tertutup menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Ronald Kansil menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk pelanggaran keterbukaan, melainkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Ronald, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan. Ia menegaskan bahwa DPRD Bitung menjalankan seluruh proses pembahasan anggaran berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami berpedoman pada Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujar Ronald Kansil, Rabu (22/7/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rapat DPRD pada prinsipnya bersifat terbuka, namun terdapat pengecualian untuk rapat tertentu yang dapat dilaksanakan secara tertutup berdasarkan kesepakatan peserta rapat dan keputusan pimpinan rapat.
Ia menambahkan, rapat tertutup juga memiliki ketentuan bahwa pembicaraan maupun keputusan yang disepakati wajib dirahasiakan oleh peserta rapat. Hal itu dilakukan agar pembahasan yang masih bersifat strategis dapat berjalan secara efektif sebelum memasuki tahapan yang terbuka untuk publik.
Ronald juga membantah adanya anggapan bahwa rapat Banggar tertutup digunakan untuk kepentingan tertentu atau melakukan kesepakatan yang tidak semestinya. Menurutnya, pembahasan bersama TAPD merupakan bagian dari proses sinkronisasi kebijakan anggaran dan program prioritas pembangunan daerah.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap tahapan pembahasan anggaran di DPRD Bitung dilakukan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan pembangunan Kota Bitung.
(AK)
