Bitung-Tubersmedia.com Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kota Bitung secara resmi mendampingi seorang warga, Nicolas Pangestu, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke pihak kepolisian setempat pada hari Rabu, 29 Juli 2026.
Laporan dengan nomor polisi: LPD/84/VII/2026/SPKT/ POLSEK MAESA/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tersebut dibuat setelah korban diduga diperas oleh oknum-oknum yang mengklaim diri sebagai ahli waris tanah.
Pendampingan hukum ini dipimpin langsung oleh Ketua LP-KPK Kota Bitung, Welfrist Jacobus, S.Sos., didampingi oleh Wakil Ketua Hendrik R Saray, Koordinator Kepala Bidang Magdalena Suminarsono, S.A.P., serta jajaran pengurus lainnya, termasuk Ibu Aneke Sengkei.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respon cepat organisasi terhadap aduan masyarakat yang merasa resah.Ketua LP-KPK Bitung, Welfrist Jacobus, S.Sos. menjelaskan, insiden ini bermula ketika korban (Nicolas) yang mengelola sebuah rumah makan (PK) di atas lahan yang ditempatinya, didatangi oleh sekelompok oknum.
Para oknum tersebut mengklaim bahwa mereka adalah ahli waris atas beberapa objek tanah di wilayah Bitung, termasuk lahan tempat usaha korban beroperasi.Dengan dalih klaim sepihak tersebut, para oknum menuntut uang sebesar Rp5.000.000 kepada korban. Karena merasa tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang awal sebesar Rp4.000.000.
“Begitu Bapak Nicolas menyerahkan uang empat juta rupiah dan melaporkan hal ini, kami dari LP-KPK langsung mengambil langkah tegas menindaklanjuti. Ini adalah bentuk dugaan pemerasan yang tidak bisa dibiarkan. Kami langsung mendampingi korban untuk membuka laporan polisi,” ungkap Welfrist.
Selain membawa kasus ini ke ranah hukum, LP-KPK Bitung juga melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung. Welfrist dan jajarannya meminta Pemkot untuk tidak tutup mata terhadap maraknya klaim-klaim lahan sepihak yang berujung pada aksi premanisme dan pemerasan terhadap warga serta pelaku UMKM.
“Bersama dengan laporan polisi ini, kami mengharapkan ada tindakan dan atensi tegas dari Pemerintah Kota Bitung. Praktik-praktik oknum yang mengatasnamakan ahli waris lalu memeras masyarakat seperti yang dialami Bapak Nicolas harus segera ditindak. Jika dibiarkan, ini akan merusak iklim usaha dan keamanan warga Bitung,” tegas Welfrist mewakili jajaran LP-KPK Komcab Bitung.
Saat ini, kasus dugaan pemerasan tersebut telah resmi ditangani oleh aparat penegak hukum. LP-KPK Komcab Bitung berkomitmen akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan terciptanya keadilan dan rasa aman bagi masyarakat kecil di Kota Bitung.Jacobus berharap ada tindakan Tegas dari Pemerintah kota Bitung lewat Aparat penegak hukum terkait dengan oknum” ini yang sudah meresahkan masyarakat kota Bitung dengan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dimata hukum.
“Kasus ini kita akan kawal sampai tuntas kalau di Polsek tidak jelas maka kita lanjut ke polres” ujarnya
(AK)
