TUBERSMEDIA.COM – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot terkait batas waktu 10 hari kerja, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Provinsi Sulut mencapai kesepahaman substansi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (23/6/2025).
Pertemuan yang digelar di ruang serbaguna kantor DPRD Sulut tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Henry Walukow, SE, yang menegaskan bahwa kesepakatan substansi merupakan tahap penting dan wajib sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini diwajibkan oleh aturan. Harus ada kesepakatan substansi terlebih dahulu antara eksekutif dan legislatif sebelum dikirim ke pemerintah pusat untuk dibahas lintas kementerian,” ujar Walukow, politisi Partai Demokrat.
Ia menambahkan, setelah pembahasan lintas sektor kementerian, dokumen Ranperda RTRW akan dikembalikan ke daerah untuk kemudian dibahas kembali secara mendalam oleh Pansus dan pihak eksekutif.
“Bukan berarti setelah substansi disepakati, isi Ranperda tidak dibahas lagi. Kami akan tetap membahas pasal demi pasal secara rinci sebelum ditetapkan sebagai Perda,” tegasnya.
Sejumlah anggota Pansus juga menyoroti pentingnya kehadiran para kepala perangkat daerah dalam setiap pembahasan agar diskusi dapat berjalan efektif dan komprehensif.
“Pihak eksekutif harus serius, hadirkan kepala dinas terkait seperti Bappeda, PUPR, Biro Hukum, dan perangkat daerah lainnya agar pembahasan lebih maksimal,” tegas Roy Roring, anggota Pansus lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung Plt Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Kepala Biro Hukum Setda Sulut Dr. Flora Krisen, SH, MH, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Dengan tercapainya kesepakatan substansi ini, tahapan penyusunan Ranperda RTRW Sulut kini memasuki fase strategis untuk mendapatkan validasi dan harmonisasi dari kementerian teknis di tingkat pusat, sebagai bagian dari proses legalisasi menjadi Perda yang akan menjadi landasan pembangunan jangka panjang provinsi.
