TOMOHON, TUBERSMEDIA.COM
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE, M.I.Kom menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna ini digelar di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (22/7/2025), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon menyatakan persetujuan agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk nyata komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kota Tomohon yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga secara khusus mengapresiasi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secara tuntas dan konstruktif.
“Pembahasan yang penuh pendalaman materi, diskusi yang terbuka, serta berbagai masukan yang diberikan sangat membantu kami. Ini mencerminkan sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Tomohon yang kita cintai bersama,” tambahnya.
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Tomohon atas kerja keras dan dedikasi selama tahun anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak lepas dari kontribusi seluruh elemen pemerintahan.
Dalam konteks pelaksanaan APBD, Wali Kota menggarisbawahi pentingnya menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pengelolaan anggaran.
“Penetapan Perda ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari akuntabilitas pemerintah dalam merealisasikan rencana pembangunan, mengoptimalkan pendapatan daerah, dan mengelola belanja dengan efisien demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masukan, saran, bahkan kritik dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah.
Wali Kota menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, setelah disetujui bersama DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD, sebelum kemudian diajukan untuk evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Sesuai ketentuan, persetujuan bersama DPRD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, kita telah menjalankan proses ini tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Wali Kota.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh: Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E.
Perwakilan Polres Tomohon dan Kodim 1302/Minahasa. Para anggota DPRD Kota Tomohondan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon (***)
