TUBERSMEDIA.COM – Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025–2029 akhirnya tuntas dan membuahkan hasil. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (8/8/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpN, KBD, didampingi tiga Wakil Ketua, serta dihadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua Pansus RPJMD Louis Carl Schramm, SH, MH dalam laporannya menegaskan bahwa pembahasan telah dilakukan secara maksimal dan tuntas. Ia memaparkan 7 catatan strategis Pansus serta 21 pendapat akhir fraksi yang menjadi masukan penting bagi Pemerintah Provinsi Sulut.

Tujuh Catatan Strategis Pansus RPJMD 2025–2029
- RPJMD diharapkan menjamin keterpaduan antarwilayah kepulauan, dengan perencanaan pembangunan berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rancangan awal RPJPD.
- Perlu strategi integrasi pembangunan wilayah kepulauan, khususnya infrastruktur dan logistik, untuk pemerataan pembangunan lintas wilayah.
- Asumsi perencanaan harus disusun secara moderat namun optimis sesuai amanat undang-undang.
- Proyeksi pendapatan dan belanja harus realistis dan sesuai kemampuan fiskal daerah sebagai dasar penetapan RPJMD lima tahunan maupun tahunan.
- Pagu indikatif perlu disesuaikan dengan kemampuan aktual perangkat daerah agar program prioritas—seperti kelautan, perikanan, dan pariwisata—dapat terealisasi optimal.
- Indikator RPJMD harus selaras dengan RPJPD dan RPJPN sesuai prinsip perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang berkesinambungan.
- Aspirasi masyarakat wajib diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan diselaraskan dengan kebijakan RPJMD untuk menjadi dasar pengalokasian APBD.

Pendapat Akhir Fraksi
Dari 21 catatan fraksi, beberapa poin penting yang disorot antara lain:
Penekanan strategi kedaulatan pangan dan energi melalui penguatan produksi lokal, inovasi teknologi pertanian dan kelautan, serta hilirisasi komoditas unggulan Sulut.

Pendidikan harus berorientasi pada karakter kebangsaan, literasi digital, dan kesiapan menghadapi transformasi teknologi, menjadikan generasi muda subjek aktif pembangunan.
Implementasi RPJMD harus transparan dan akuntabel, dengan pengawasan melekat oleh DPRD, media, dan masyarakat sipil.

Adanya klausul review terbatas setelah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 ditetapkan, untuk menjaga sinkronisasi dokumen perencanaan.
Usai penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan pengesahan Ranperda menjadi Perda, penandatanganan nota kesepahaman, serta penyerahan dokumen RPJMD kepada Pemerintah Provinsi Sulut.
