MINSEL, TUBERSMEDIA.COM
Kabar gembira bagi masyarakat Minahasa Selatan. Dalam rangka memperingati HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah.
Program ini akan berlangsung mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, dan berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah di Minahasa Selatan. Jenis pajak yang dimaksud antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral bukan Logam Batuan, serta Pajak Sarang Burung Walet.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH bersama Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, S.IP menegaskan bahwa penghapusan denda ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.
“Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak terutang, maka dendanya akan langsung dihapuskan,” jelas Bupati.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengajak seluruh wajib pajak agar segera memanfaatkan periode penghapusan denda ini sebelum berakhir pada akhir Desember 2025. (Pro)
