TUBERSMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan perpanjangan program Keringanan Suka Cita Natal untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini berlangsung mulai 1–20 Desember 2025 dan kembali dihadirkan sebagai bentuk kado menyambut Natal bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Perpanjangan keringanan ini disampaikan di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Beragam Keringanan untuk Semua Jenis Kendaraan
Dalam program ini, Pemprov Sulut memberikan berbagai bentuk relaksasi PKB, antara lain:
- Bebas 100% Tunggakan PKB Tahun-Tahun Sebelumnya
Berlaku untuk kendaraan roda 2 dengan kapasitas mesin 200 cc ke bawah.
- Pengurangan 50% Tunggakan PKB
Untuk kendaraan roda 2 di atas 200 cc, roda 3, serta roda 4 ke atas.
- Keringanan Ekuivalen
Keringanan bagi PKB dan Opsen PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen diberlakukan.
- Pembebasan Denda PKB 100%
- Pembebasan Tarif PKB Progresif
- Diskon Tambahan 5%–10%
Bagi kendaraan yang belum lewat 9 bulan sebelum jatuh tempo. Diskon diberikan langsung tanpa perlu permohonan khusus.
Program keringanan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Sulawesi Utara.
Bapenda menegaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal.
Program ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
“Program ini menjadi wujud komitmen Pemprov Sulut untuk hadir dan membantu masyarakat di momen sukacita Natal,” ujar Gubernur Yulius Selvanus SE, melalui kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE.Ak, M.Si.
Syarat Administrasi Mudah dan Cepat
Untuk menikmati program keringanan ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP
Fotokopi STNK dan Notice Pajak
Fotokopi akte/dokumen pendirian bagi perusahaan
Materai 10.000
Bapenda juga menyediakan QR Code simulasi keringanan, sehingga wajib pajak dapat mengecek besaran keringanan sebelum datang ke kantor pelayanan.
Pemprov Sulut mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kesempatan ini mengingat batas waktu program hanya sampai 20 Desember 2025. Dengan adanya berbagai keringanan, masyarakat diharapkan bisa menyelesaikan kewajibannya lebih ringan sambil merayakan Natal dengan tenang.
