Jakarta, tubersmedia.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan sejak mulai beroperasi.
Ketentuan ini menjadi syarat utama untuk menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1).
Ia menjelaskan, SLHS hanya dapat diterbitkan bagi SPPG yang telah berjalan, karena proses penilaian meliputi berbagai aspek, mulai dari pelatihan pegawai, standar kebersihan, hingga menu makanan yang disajikan.
“Proses sertifikasi tidak bisa dilakukan sebelum operasional berjalan, karena kami harus melihat langsung praktik di lapangan, termasuk kesiapan sumber daya manusia dan kelayakan penyajian makanan,” kata Dadan.
Selain kewajiban SLHS, BGN juga mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Keberadaan IPAL akan menjadi bagian dari proses sertifikasi ke depan guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.
Dadan menambahkan, BGN akan memberikan tenggat waktu kepada SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan persyaratan tidak dipenuhi, maka operasional SPPG berpotensi dihentikan sementara hingga seluruh standar dipenuhi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin mutu, keamanan, dan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. (**)
