Jakarta, tubersmedia.com – Setelah mengantongi persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Kementrian ATR/BPN, Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiskus Andi Silangen, menyatakan pihaknya siap menuntaskan proses legislasi tersebut.
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 untuk pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, persetujuan substansi menjadi syarat mutlak agar Ranperda RTRW dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan semua perwakilan DPRD yang hadir, ini menunjukkan komitmen bersama untuk segera menetapkan RTRW di rapat paripurna nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ranperda RTRW ini oleh DPRD Provinsi Sulut telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Henry Walukow.
Proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara juga diketahui telah berlangsung sejak tahun 2019, melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dan hari ini akhirnya tuntas dengan diterimanya Surat Persetujuan Substansi dari pemerintah pusat yang diserahkan langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Silangen lanjut menegaskan, DPRD berkomitmen mengawal ini hingga ketuk palu agar investasi masuk dan kesejahteraan rakyat meningkat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
“Selama ini banyak potensi investasi yang tertahan karena kendala kesesuaian tata ruang. Dengan adanya Persub ini, kita memberikan karpet merah bagi investasi yang masuk ke Sulut karena payung hukumnya kini sudah jelas dan tegas.”ujarnya.
Silangen juga memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur dan tim teknis pemerintah provinsi yang bekerja keras memperjuangkan ini di Kementerian ATR/BPN. “Kehadiran kami di Jakarta hari ini adalah bukti bahwa legislatif dan eksekutif satu suara dalam mempercepat gerak pembangunan,” ujarnya
“Saya telah menginstruksikan kepada rekan-rekan di Pansus untuk segera merampungkan tahap akhir. Tidak perlu berlama-lama lagi, segera bawa ke Paripurna agar kita bisa langsung melakukan pengundangan Perda,” tutur Silangen.
Henry Walukow yang juga turut hadir mendampingi Gubernur Yulius Selvanus, menegaskan bahwa dokumen ini adalah “kunci” yang sudah lama dinantikan untuk membuka gembok pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.
Menurut Henry, tim Pansus akan segera melakukan koordinasi internal untuk memastikan sinkronisasi antara dokumen yang disetujui pusat dengan rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.
“Langkah selanjutnya adalah ketukan palu di sidang paripurna. Target kami, Perda RTRW ini segera ditetapkan agar implementasi di lapangan tidak lagi terkendala payung hukum,” tegas Henry Walukow.
Ia pun mengapresiasi soliditas antara DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, persetujuan substansi merupakan lampu hijau bagi pembangunan, dan tugas DPRD kini memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum melalui penetapan Perda RTRW tersebut. (jud)
