Jakarta, tubersmedia.com – Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya tuntas menyusul penyerahan persetujuan substansi (Persub) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nurson Wahid kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan Persub itu diterima langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Diketahui, penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara telah berlangsung sejak tahun 2019, melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW serta Pejabat Eselon II terkait.
Menteri ATR/BPN dalam arahannya menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Setelah diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang rencan akan dijadwalkan pada 24 Februari 2026.
Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.
