Manado, tubersmedia.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulawesi Utara, Louis Schramm, melayangkan kritik tajam dalam rapat pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2025–2044 yang digelar Selasa (23/2/2026).
Kritik tersebut disampaikan dalam forum Panitia Khusus (Pansus) bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di ruang rapat DPRD Sulut.
Schramm menyoroti kemunculan Pasal 130 ayat (5) yang mengatur kewajiban pemerintah daerah memberikan penggantian yang layak apabila terjadi pencabutan izin perusahaan akibat ketidaksesuaian dengan tata ruang baru. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi membebani keuangan daerah secara signifikan.
“Ada tujuh perusahaan besar yang tidak jalan dan memiliki izin prinsip. Untuk satu perusahaan saja, potensi kerugiannya bisa mencapai Rp2 triliun. Jika pasal ini diterapkan, justru akan membawa kerugian besar bagi pemerintah provinsi,” tegas Schramm di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, terdapat tujuh perusahaan yang telah mengantongi izin prinsip namun belum merealisasikan kegiatan usaha. Apabila ketentuan ganti rugi tetap dipertahankan dalam regulasi RTRW, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai memiliki peluang menggugat pemerintah provinsi ketika izin dicabut karena penyesuaian tata ruang.
Schramm menghitung, jika satu perusahaan berpotensi menuntut hingga Rp2 triliun, maka secara akumulatif potensi beban yang harus ditanggung pemerintah daerah bisa mencapai Rp14 triliun.
Angka tersebut, kata dia, jauh melampaui kapasitas fiskal daerah dan berisiko mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara.
Ia juga menyoroti frasa “penggantian yang layak” dalam pasal tersebut yang dinilainya multitafsir dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Regulasi tata ruang seharusnya menjadi instrumen untuk mengatur pembangunan yang berkeadilan, bukan justru menjadi celah hukum yang membebani keuangan daerah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Andi Silangen, yang turut hadir dalam rapat. Ia menyatakan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma agar tidak menimbulkan konsekuensi fiskal jangka panjang bagi daerah.
Hal senada disampaikan Ketua Pansus RTRW, Henry Walukouw. Ia menegaskan bahwa tujuan penyusunan perda adalah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Kita bikin perda untuk mensejahterakan masyarakat, bukan menyusahkan,” kata Henry dalam forum tersebut.
Setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan berbagai masukan dari anggota Pansus serta fraksi-fraksi, rapat akhirnya menyepakati penghapusan frasa mengenai ganti rugi materiil dalam Pasal 130 ayat (5). Keputusan itu diambil guna mengantisipasi potensi sengketa hukum serta memastikan kebijakan tata ruang 2025–2044 tidak menimbulkan risiko keuangan yang besar bagi pemerintah provinsi.
Ranperda RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 sendiri disusun sebagai pedoman arah pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan, mencakup pengaturan pemanfaatan ruang darat, laut, dan kawasan strategis lainnya.
DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menjaga kepentingan publik dan stabilitas fiskal daerah. (jud)
