TOMOHON, tubersmedia.com – Pemerintah Kota Tomohon merespons cepat kebijakan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, yang menerbitkan instruksi tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di wilayah Sulut.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Tomohon Caroll Senduk menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari instruksi gubernur tersebut. Kebijakan ini akan mewajibkan seluruh sekolah di Kota Tomohon untuk menerapkan pembatasan penggunaan ponsel bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
“Sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kota Tomohon diwajibkan untuk membatasi penggunaan ponsel anak-anak di bawah umur 16 tahun,” ujar Caroll Senduk kepada awak media di kantor Walikota Tomohon, Selasa (17/3/2026).
Instruksi Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Caroll Senduk menilai kebijakan ini sangat positif dan patut didukung penuh karena bertujuan melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang berpotensi muncul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Ini konsep yang sangat luar biasa. Kami pemerintah Kota Tomohon sangat mendukung. Karena ini untuk masa depan anak-anak kita, apalagi Kota Tomohon dikenal sebagai Kota Pendidikan,” pungkas Wali Kota.
