Manado, tubersmedia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara menanggapi video Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang beredar di media sosial. Klarifikasi resmi ini menyangkut tiga hal utama: Kontrak Karya, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa sejumlah informasi dalam video tersebut perlu diluruskan agar masyarakat mendapat pemahaman yang utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lima Kontrak Karya Emas di Sulut
Berdasarkan data Dinas ESDM, saat ini terdapat lima perusahaan pemegang Kontrak Karya komoditas emas yang tersebar di sejumlah kabupaten, mulai dari Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Utara, Kota Bitung, hingga Kepulauan Sangihe. Status kegiatan bervariasi dari eksplorasi hingga operasi produksi.
Maindoka menjelaskan, kewenangan pengelolaan Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Sejak awal, Kontrak Karya merupakan instrumen pertambangan strategis yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat, termasuk dalam proses perizinan, pengawasan, hingga evaluasi. Pemerintah daerah memiliki ruang terbatas dalam pengambilan keputusan strategis terkait kontrak tersebut,” jelas Maindoka.
49 Blok WPR Masih dalam Proses
Terkait perbandingan luas WPR dengan Kontrak Karya dan IUP, Dinas ESDM menyampaikan bahwa dalam usulan WPR tahun 2025 terdapat sekitar 49 blok yang berada di area konsesi perusahaan dengan total luasan mencapai 4.267,47 hektare. Usulan tersebut masih dalam proses pembahasan bersama instansi terkait di tingkat pusat.
Maindoka menekankan bahwa penetapan WPR tidak bisa dilakukan instan. Harus melalui kajian teknis, lingkungan, dan sosial secara komprehensif. Pemerintah daerah juga wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai WPR.
“Penetapan WPR harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, keteraturan tata kelola sumber daya alam, serta kepentingan masyarakat lokal. Prosesnya membutuhkan koordinasi lintas instansi dan perencanaan anggaran yang matang,” ujarnya.
RTRW Justru Lebih Pro Rakyat
Menanggapi anggapan bahwa RTRW Sulut tidak berpihak pada masyarakat, Dinas ESDM menilai persepsi tersebut tidak tepat. Revisi RTRW justru diarahkan untuk menciptakan tata kelola ruang yang lebih adil, terukur, dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara sektor pertambangan, pertanian, perikanan, permukiman, serta perlindungan lingkungan.
Pemprov Aktif Awasi dan Fasilitasi
Meski kewenangan terbatas, Pemprov Sulut tetap menjalankan fungsi pengawasan, terutama pada aspek perlindungan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah juga berperan aktif memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan untuk meminimalisir potensi konflik.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Semua proses dilakukan sesuai regulasi yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Maindoka.
