Manado, tubersmedia.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, Louis Shcramm, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua mitra kerja, yakni Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Senin (11/05/2026).
RDP yang berlangsung di gedung DPRD Sulut itu membahas capaian kinerja kedua dinas pada triwulan I tahun 2026.

Rapat dihadiri Sekretaris Komisi IV Pricilia Cindy Wurangian serta anggota komisi : Vionita Kuera, Prof Julyeta Runtuwene, dan Muslimah Mongilong. Di sisi lain, hadir pula Kepala Dinas Dikda Sulut Femmy Suluh beserta jajarannya.
Sejumlah pertanyaan kritis dilontarkan anggota dewan dalam rapat itu. Salah satu yang paling menyita perhatian datang dari Sekretaris Komisi IV, Pricilia Cindy Wurangian, yang mempersoalkan implementasi pembatasan akses media sosial bagi pelajar di bawah 16 tahun sekaligus kekhawatirannya atas meluasnya penggunaan AI di lingkungan sekolah.

“Saya ingin bertanya berkaitan dengan pembatasan mengakses media sosial yang diberlakukan bagi anak di bawah usia 16 tahun. Seperti apa implementasinya di Provinsi Sulawesi Utara ini, dan lebih dari itu, saya melihat sekolah-sekolah sekarang yang mayoritas diminta siswa dan siswi untuk membawa perangkat elektronik ke sekolah,” ujar Cindy.
Politisi Golkar dari dapil Minut–Bitung itu menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kebijakan yang melindungi daya pikir siswa.
“Jangan sampai kemampuan berpikir kritis dari anak-anak kita ini digantikan oleh AI semuanya. Nah, keterlibatan dari dinas pendidikan ini seperti apa yang akan diatur,” tegasnya.
Cindy pun mendorong Dinas Pendidikan Sulut belajar dari daerah lain yang sudah memiliki regulasi jelas dan tidak sekadar wacana.
“Kita melihat contoh di kota-kota lainnya yang sudah maju, mereka sudah ada surat edaran yang jelas dari Pemerintah setempat yang memang benar-benar mengatur sehingga ada indikator-indikator yang jelas dan tidak abu-abu dan tidak hanya wacana-wacana saja yang dilemparkan tetapi memang ada program yang sangat jelas. Jadi saya ingin tahu apakah di dinas pendidikan Sulawesi Utara memiliki hal yang sama,” ucapnya.

Selain isu tersebut, Cindy juga mempertanyakan mekanisme bantuan studi bagi siswa SMA dan SMK, termasuk apakah penerima tahun sebelumnya masih berhak mendaftar kembali.
“Apakah di tahun 2026 ini ada syarat misalnya yang sudah menerima bantuan studi di tahun lalu, atau tahun ini diberikan kesempatan kepada yang lain. Ataukah bisa mereka berturut-turut mendaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut,” tanyanya.
Ia juga menagih penjelasan soal sinkronisasi data pemerintah daerah dengan pusat, khususnya menyangkut bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi anak usia sekolah.
“Bagaimana dinas pendidikan mensinkronkan data yang banyak digunakan oleh pemerintah pusat juga karena kita tahu bersama ada bantuan-bantuan dari kementerian, kalau tidak salah PKH yang komponennya ada anak usia sekolah,” tukas Cindy.

Merespons berbagai pertanyaan itu, Kepala Dinas Dikda Sulut Femmy Suluh menjelaskan bahwa kebijakan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran sudah berjalan. Siswa diwajibkan menyerahkan ponsel mereka sebelum pelajaran dimulai dan baru mendapatkannya kembali seusai kegiatan belajar. Langkah ini diklaim membuat siswa lebih banyak bersosialisasi langsung dengan sesama teman di sekolah.

Komisi IV DPRD Sulut tidak puas hanya dengan jawaban lisan. Mereka pun mengagendakan kunjungan lapangan langsung ke sekolah-sekolah untuk memantau sejauh mana kebijakan itu benar-benar diterapkan.
Selanjutnya DRPD Komisi IV melanjutkan kegiatan RDP bersama Disnakertrans Provinsi Sulut yang turut dihadiri Kepala Dinas bersama jajarannya.
(Advertorial)
