Manado, tubersmedia.com – Hasil lobi intensif Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia membuahkan lonjakan alokasi bantuan program pertanian.
Kuota lahan program tanaman jagung melonjak dari rencana awal 15.000 hektare menjadi 50.000 hektare – peningkatan lebih dari tiga kali lipat.
Hingga saat ini, penyaluran benih ke petani di sejumlah kabupaten/kota telah berjalan. Rinciannya:
Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima 73 ton benih untuk lahan 4.900 hektare;
Minahasa Selatan (Minsel) 30 ton untuk 2.000 hektare (sisa 4.000 hektare dalam proses kontrak);
Minahasa Utara (Minut) 53 ton untuk 3.500 hektare (dijadwalkan tiba minggu ketiga Juni 2026);
Kota Tomohon 10,5 ton untuk 700 hektare;
Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) 37,5 ton untuk 2.500 hektare; dan
Minahasa Tenggara (Mitra) 60 ton untuk 4.000 hektare (sedang dalam proses penyaluran).
Kabupaten/kota lainnya masih dalam tahap pengusulan, seleksi, dan verifikasi calon petani dan lahan (CPCL).
Tak sampai di situ, berkat komunikasi intensif Gubernur dengan Menteri Pertanian, Sulut juga mendapat bantuan alat mesin pertanian (alsintan) modern berupa Traktor Besar Roda Crawler.
Rincian alokasi: Bolmong 5 unit, Minahasa 5 unit, Minsel 3 unit, Mitra 3 unit, Bolsel 3 unit, Kotamobagu 3 unit.
Pengiriman menunggu kelengkapan administrasi nama kelompok tani sesuai Permentan Nomor 2 Tahun 2026.
Di sektor pengairan, Sulut mengantongi alokasi bangunan konservasi air di 40 titik, meliputi pembangunan DAM parit, long storage, dan embung.
Program ini diperkuat dengan rehabilitasi jaringan irigasi tersier (PITER) serta optimalisasi lahan sawah seluas 3.000 hektare yang difokuskan pada lahan eks-cetak sawah.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut, Nova Wilhelmina Pangemanan, S.Pt., M.Si., menyatakan bahwa keberhasilan peningkatan alokasi bantuan ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Sulawesi Utara.
Ia mengimbau dinas pertanian kabupaten/kota segera mengirimkan usulan kelompok tani penerima manfaat. (jud)
