Manado, tubersmedia.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda RTRW Sulut 2025–2044.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Sulut, Senin (8/6/2026), ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Pansus, meliputi Ketua Henry Walukow, serta Wakil Ketua Royke Anter dan Cindy Wurangian.
Fokus utama rapat adalah memastikan keterbukaan informasi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Wakil Ketua Pansus, Cindy Wurangian, menyoroti pentingnya transparansi data mengingat DPRD tidak terlibat langsung dalam tahapan teknis penyusunan RTRW oleh eksekutif.
Cindy Wurangian juga menekankan perlunya status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kawasan pertambangan khusus diperjelas. Ia menilai ambiguitas dalam penetapan zona ini sering memicu kebingungan di tengah masyarakat.
“Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas,” tegasnya.
Menanggapi era digital saat ini, Cindy mendorong agar akses terhadap peta RTRW dapat dipermudah melalui platform daring. Ia menekankan masyarakat berhak mengetahui status lahan, tanah, atau kebun mereka, apakah masuk dalam zona lindung, budidaya, atau kawasan lainnya.
“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Informasi seperti ini harus disajikan kepada masyarakat, mungkin melalui aplikasi atau website yang bisa diakses kapan saja,” imbuh Cindy.
Ia menegaskan bahwa tujuan akhir pembahasan RTRW ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, bukan justru memicu sengketa lahan atau konflik sosial baru.
“RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya tuntutan transparansi dan aksesibilitas data ini, Pansus DPRD Sulut berharap Ranperda RTRW 2025–2044 dapat menjadi instrumen pembangunan yang adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat Sulawesi Utara.
