Bitung-Tubersmedia.com. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sulawesi Utara, Berty Lumempouw, S.H. mengkritik pernyataan Anggota DPRD Kota Bitung Rafika Papente yang mengusulkan pembubaran Perumda Pasar.
Menurutnya, pernyataan tersebut keliru, tidak berdasar, dan mencerminkan sikap yang tidak menghormati produk hukum yang dibentuk DPRD bersama pemerintah daerah. Kritik itu muncul setelah Rafika Papente, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait seleksi Direksi BUMD, menyebut Perumda Pasar sebagai beban pemerintah dan mengusulkan pembubarannya.
Berty menegaskan, Perumda Pasar merupakan BUMD yang masih relatif baru sehingga berbagai persoalan tata kelola seharusnya dibenahi melalui evaluasi dan pengawasan, bukan dengan melempar wacana pembubaran.
“Perumda Pasar adalah produk hukum yang lahir melalui persetujuan DPRD dan pemerintah. Menyerukan pembubaran di ruang publik sama saja merendahkan produk hukum yang dibuat sendiri,” tegas Berty dalam siaran pers, Rabu (8/7/2026).
Berty juga menilai alasan beban anggaran tidak bisa dijadikan dasar membubarkan sebuah lembaga. Ia menyinggung kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung yang telah menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah dan berujung pada putusan terhadap sejumlah pihak.
Menurutnya, jika menggunakan logika yang sama, maka bukan berarti lembaga DPRD juga layak dibubarkan.
“Tugas DPRD adalah mengawasi, memberi masukan, dan memastikan BUMD dikelola secara profesional, bukan melontarkan pernyataan provokatif yang justru mengganggu iklim usaha dan pelayanan publik. Jangan karena kesalahan oknum, kemudian lembaganya yang diminta dibubarkan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Berty mengapresiasi masukan masyarakat terhadap proses seleksi Direksi Perumda Pasar dan berharap Panitia Seleksi menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar proses rekrutmen berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel.
(AK)
