Manado, tubersmedia.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/8/2026).
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., menyampaikan penjelasan mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi para wakil ketua dan anggota dewan. Hadir pula Wakil Gubernur Victor Mailangkay, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemprov Sulut.
Gubernur Yulius menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 didasarkan pada evaluasi kinerja pembangunan dan realisasi APBD Semester I serta mengakomodir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Menghadapi tantangan fiskal, pemerintah mengambil langkah cepat dan terukur untuk memperkuat kemandirian melalui optimalisasi PAD serta terus melaksanakan efisiensi anggaran.
“Kebijakan anggaran disesuaikan melalui refocusing pada program-program yang tercatat lambat dalam penyerapan Semester I. Anggaran tersebut dialokasikan kembali secara proporsional untuk membiayai kewajiban mengikat serta program prioritas yang berdaya ungkit tinggi bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur.
Capaian Triwulan I 2026 mencatat pertumbuhan ekonomi positif sebesar 5,54 persen. Target pertumbuhan ekonomi disesuaikan dari semula 6,05–7,05 persen menjadi 5,2–6,3 persen pada Perubahan RKPD 2026. Tingkat kemiskinan berada di angka 6,62 persen dengan target turun ke kisaran 6,47–6,22 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 5,75 persen, dengan target pada rentang 5,20–5,90 persen.
Adapun target pendapatan daerah disesuaikan dari Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun, naik sekitar Rp59 miliar. Belanja daerah juga naik dari Rp3,008 triliun menjadi Rp3,194 triliun, meningkat sekitar Rp186 miliar. Penerimaan pembiayaan naik dari Rp50 miliar menjadi Rp177 miliar, bersumber dari SiLPA. Pengeluaran pembiayaan tetap dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI sebesar Rp210 miliar.
Gubernur menegaskan belanja daerah diprioritaskan pada pemenuhan mandatory spending, percepatan konektivitas jalan dan irigasi, perlindungan sosial dan kesehatan (UHC), penguatan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM, serta pengalokasian anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Terkait Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat, Gubernur menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan pengaturan terhadap kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Utara.
Kita menyadari bahwa dunia usaha memperoleh legitimasi sosial karena beroperasi di tengah masyarakat, memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, serta menikmati stabilitas keamanan yang dijaga bersama. Hak mengelola sumber daya daerah harus seimbang dengan kewajiban menjaga kelestarian ekologi serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ranperda ini berlandaskan pada 9 asas utama, di antaranya kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian.
Ruang lingkup regulasi ini meliputi 9 ranah utama: peran pemerintah daerah, pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perencanaan dan program, pelaksanaan TJSL, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian penghargaan.
Peran pemerintah daerah diakomodasi dalam beberapa fungsi strategis: edukasi dan penyelarasan program, fasilitasi dan sinergi, pembinaan dan pengawasan, serta apresiasi.
Program TJSL dapat diwujudkan dalam 6 bentuk kegiatan strategis: bina lingkungan, sosial, dan keagamaan; pemberdayaan masyarakat; kemitraan UMKM dan koperasi; sumbangan atau donasi bencana/sosial; pembangunan infrastruktur dasar dan sanitasi lingkungan; serta pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan olahraga.
Ranperda ini berlaku bagi perusahaan yang berkategori wajib menurut undang-undang maupun yang berkomitmen secara sukarela. Bagi perusahaan wajib yang melalaikan tanggung jawabnya, diterapkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha. Sebaliknya, bagi perusahaan yang berprestasi, pemerintah dapat memberikan penghargaan berupa piagam atau bentuk apresiasi lainnya.
Gubernur berharap sinergi antara Pemprov dan DPRD menjadi kunci dalam melahirkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara. (Jud)
