Manado, tubersmedia.com – Karakteristik geografis daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan. Karena itu, kebijakan pembangunan dan penganggaran perlu mempertimbangkan kondisi geografis serta biaya pelayanan yang lebih tinggi di wilayah kepulauan.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Pertemuan berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).
“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” ujar Gubernur Yulius.
Sulawesi Utara memiliki karakter sebagai provinsi kepulauan dengan 382 pulau, terdiri atas 57 pulau berpenghuni dan 325 pulau tidak berpenghuni. Dari jumlah tersebut, terdapat 12 pulau kecil terluar. Wilayah laut juga mencapai sekitar 77,69 persen dari total luas wilayah Sulawesi Utara.
Kondisi tersebut, kata Gubernur, membutuhkan pendekatan pembangunan yang memperhitungkan islandness cost — biaya tambahan yang muncul akibat kondisi geografis kepulauan. Biaya tersebut antara lain berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan sekolah, pelayanan kesehatan, distribusi logistik, penyediaan listrik dan air bersih, pembangunan infrastruktur, hingga konektivitas transportasi antarpulau.
“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong adanya kebijakan fiskal yang memberikan afirmasi kepada daerah kepulauan, salah satunya melalui pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK). Dana tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat kepulauan.
“Yang kita dorong adalah sistem fiskal yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan. Jangan sampai daerah dengan tantangan geografis yang lebih berat justru harus mengejar pembangunan dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” jelas Gubernur.
Menurut Gubernur, dukungan pembiayaan bagi daerah kepulauan perlu dirancang secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai potensi sumber pendanaan yang berkaitan dengan sektor kelautan, perikanan, ekonomi biru, konservasi laut, perubahan iklim, maupun kerja sama pembangunan.
Gubernur Yulius Selvanus juga menegaskan pembangunan daerah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi memiliki dimensi strategis dalam memperkuat kehadiran negara, khususnya di pulau-pulau kecil terluar dan kawasan perbatasan.
“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,” ujar Gubernur.
Pemprov Sulut berharap RUU Daerah Kepulauan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengakuan terhadap kekhususan daerah kepulauan, termasuk melalui afirmasi fiskal, penguatan konektivitas laut dan udara, pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi maritim, perlindungan pulau-pulau kecil, serta penguatan kawasan perbatasan.
Gubernur Yulius Selvanus berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Harapan kita, regulasi ini nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Karena membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang berbeda dengan membangun wilayah daratan,” pungkasnya. (*)
