Manado, tubersmedia.com – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyampaikan pendapatnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (19/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Gubernur Yulius menyambut baik inisiatif legislatif tersebut. Menurutnya, pembentukan Perda ini sangat penting untuk memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi, dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu serta berkelanjutan di daerah.
Meski pembangunan gender di Sulut menunjukkan tren positif dengan membaiknya Indeks Ketimpangan Gender (IKG) tahun 2025 menjadi 0,340 dari sebelumnya 0,386 pada 2024, Gubernur menegaskan bahwa capaian tersebut belum merata di seluruh kabupaten/kota. Selain itu, tantangan perlindungan perempuan dan anak masih sangat serius.
Berdasarkan data SIMFONI PPA, tercatat akumulasi 4.372 korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang periode 2021 hingga 2025. Sementara itu, rekapitulasi layanan UPTD PPA Sulut hingga 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan, ditambah 1 pengaduan langsung, dengan total 190 korban yang terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak.
“Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Dibalik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan. Karena itu, data tersebut harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita semua untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan,” ujar Gubernur Yulius.
Selain kekerasan, Gubernur menyoroti persoalan perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan di sektor ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan.
Karena itu, Pemprov Sulut menilai Ranperda ini harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman penyelenggaraan perlindungan yang terarah.
Dalam proses pembahasan selanjutnya, Gubernur memberikan tujuh catatan penting :
Pertama, seluruh ketentuan Ranperda harus diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kedua, penegasan batas kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Khususnya dalam koordinasi, penanganan awal dan layanan rujukan lanjutan.
Ketiga, penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan PUG, dan UPTD PPA agar tidak terjadi duplikasi fungsi.
Keempat, perlindungan data dan kerahasiaan identitas korban harus menjadi perhatian serius.
Kelima, penguatan standar layanan, kompetensi SDM, sistem rujukan, pemantauan dan evaluasi.
Keenam, ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Ketujuh, teknik penyusunan dan kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Ranperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar Peraturan Daerah yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik,” tegas Gubernur.
Gubernur Yulius mengajak DPRD membahas Ranperda ini dengan semangat kemitraan dan tanggung jawab.
“Mari kita bangun sistem yang memastikan perempuan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berdaya, berpartisipasi dan berkembang, sekaligus memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bermartabat dan bebas dari kekerasan maupun eksploitasi,” ajak Gubernur
“Ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat dan mempersiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara,” tutupnya. (Jud)
