BITUNG | TUBERSMEDIA.COM — Sebanyak 133 orang mengikuti verifikasi faktual permohonan penegasan status kewarganegaraan di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat keturunan Filipina yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap.
Verifikasi tersebut melibatkan Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Utara, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Wali Kota Bitung menugaskan Kepala Dinas Dukcapil, Danny Salindeho, S.Kom., M.M., untuk memimpin dan menghadiri langsung proses verifikasi di lapangan.Kepala Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si., turut hadir bersama jajaran pejabat dan unsur Administrasi Hukum Umum (AHU). Camat Girian, Rukman, serta Lurah Wangurer juga mendampingi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Proses verifikasi dilakukan dengan memanggil pemohon satu per satu berdasarkan daftar pendataan awal. Dari rangkaian pemeriksaan di lokasi, tercatat 133 orang telah menjalani verifikasi faktual secara langsung.
Danny Salindeho menegaskan, Dukcapil Kota Bitung siap menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Penerbitan dokumen kependudukan baru dapat diproses bagi pemohon yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) penegasan kewarganegaraan dari Kementerian Hukum.
Dokumen yang dapat diterbitkan setelah persyaratan terpenuhi meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan akta kelahiran. Dengan demikian, verifikasi faktual ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum warga memperoleh dokumen kependudukan resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk kooperatif dan proaktif mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan, karena kepastian hukum ini adalah jaminan utama agar warga bisa hidup tenang dan mendapatkan hak-hak konstitusionalnya di negeri ini,” ujar Danny.
Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 500 orang yang sebelumnya teridentifikasi dalam kelompok masyarakat keturunan Filipina tanpa dokumen lengkap. Dalam perkembangannya, sebagian diketahui telah diakui oleh pemerintah Filipina sebagai warga negara mereka.
Adapun sekitar 154 orang masuk dalam proses penegasan status kewarganegaraan oleh pemerintah Indonesia setelah melalui koordinasi dan verifikasi dengan pihak terkait, termasuk Konsulat Jenderal Filipina. Namun, penetapan status kewarganegaraan tidak berlangsung otomatis karena pemohon masih harus mengikuti pemeriksaan lanjutan, termasuk verifikasi lapangan dan penelaahan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi warga yang belum terdata untuk mengikuti pendataan dan verifikasi pada tahap berikutnya sesuai jadwal serta mekanisme instansi berwenang.
Dalam pelaksanaannya, pendataan masih menghadapi kendala, terutama terkait mobilitas masyarakat pesisir yang sebagian besar beraktivitas sebagai nelayan. Sejumlah warga diketahui berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan ada yang menetap di atas kapal. Kondisi tersebut menyulitkan petugas memastikan jumlah penduduk secara akurat, khususnya di wilayah Kecamatan Girian dan Matuari.
Melalui verifikasi bertahap dan pendataan berkelanjutan, pemerintah berupaya memperjelas status administrasi serta kewarganegaraan masyarakat yang memenuhi persyaratan. Kepastian status tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penerbitan dokumen kependudukan dan akses terhadap pelayanan publik sesuai hak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Data dalam bahan awal menyebut 133 orang telah menjalani verifikasi, sementara sekitar 154 orang masuk proses penegasan kewarganegaraan. Kedua angka ini perlu dikonfirmasi kembali untuk memastikan jumlah pemohon keseluruhan dan tahapan yang telah diselesaikan masing-masing kelompok.
