MANADO, TUBERSMEDIA.COM
Dalam rangka memeriahkan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program istimewa bertajuk “Keringanan 80 Merah Putih”. Program ini memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, bersama Wakil Gubernur, Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, secara resmi mengumumkan bahwa keringanan ini berlaku selama dua bulan, yakni Agustus hingga September 2025, dan dapat dimanfaatkan di seluruh Samsat Induk serta beberapa gerai se-Sulawesi Utara.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan antara lain:
Diskon 50% untuk PKB masa pajak tahun 2024 ke bawah.
Diskon 12,5% PKB dan 35% untuk Opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 (khusus kendaraan tanpa tunggakan tahun sebelumnya).
Pembebasan 100% denda PKB.
Penghapusan tarif progresif untuk PKB kendaraan tertentu.
Program ini berlaku untuk kendaraan plat hitam dan putih milik perorangan maupun badan usaha, dengan syarat administrasi seperti: fotokopi KTP, STNK dan Notice Pajak, akta pendirian (untuk perusahaan), dan materai.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui simulasi keringanan, dapat melakukan scan QR Code yang tersedia di brosur resmi atau media sosial Bapenda Sulut.
Program “Keringanan 80 Merah Putih” ini diharapkan menjadi momen tepat bagi masyarakat Sulut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus berpartisipasi dalam perayaan hari bersejarah bangsa dan provinsi tercinta. (***)
