TUBERSMEDIA.COM – Komitmen Sulawesi Utara untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis kembali ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulut.
Kegiatan yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, pada 10 Desember 2025 itu menjadi tonggak baru dalam penerapan pidana kerja sosial di Bumi Nyiur Melambai.
MoU tersebut mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana. Skema ini memungkinkan pelaku untuk menjalani hukuman dengan memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat, bukan semata-mata menjalani masa kurungan.
Pada kesempatan yang sama, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, sebagai bentuk penguatan pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota.

Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi bagian dari reformasi pendekatan penegakan hukum. “Kita sedang mendorong pola hukum yang lebih humanis, namun tetap memberi efek jera yang proporsional,” ujarnya dalam sambutannya.
Menurutnya, pelaku tindak pidana bisa memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri melalui aktivitas sosial yang nyata, sehingga proses rehabilitasi tidak hanya terjadi di ranah hukum, tetapi juga dalam kehidupan sosial pelaku.
Gubernur juga menekankan bahwa kebijakan ini memberi dua manfaat sekaligus: membantu masyarakat secara langsung dan memberikan ruang bagi pelaku untuk kembali berdaya sebelum kembali ke lingkungan sosialnya. “Ini bukan bentuk kelonggaran, tetapi bentuk keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan,” tambahnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan penegakan hukum yang progresif dan menempatkan manusia sebagai pusat penyelesaiannya.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat Pemprov Sulut, termasuk Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.
