Manado, tubersmedia.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyempurnakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda RTRW Sulut 2025-2044.
Rapat berlangsung di Kantor DPRD Sulut, Senin (08/06/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khudus (Pansus) RTRW DPRD Sulut, Hendri Walukow.
Dalam kesempatan itu, Walukow menerangkan bahwa Ranperda RTRW telah melalui tahap paripurna. Hasilnya, pemerintah pusat menetapkan keputusan terkait 63 blok yang menjadi perhatian utama.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, sebagai koordinator kegiatan yang juga turut memandu jalannya RDP berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan hasil evaluasi Kemendagri ini sebaik mungkin.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus, Cindy Wurangian, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi tata ruang, terutama untuk mencegah potensi konflik di masyarakat. Ia mendorong pemerintah provinsi untuk menyediakan peta RTRW yang dapat diakses publik, misalnya melalui platform daring atau aplikasi.
“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Informasi seperti ini harus disajikan kepada masyarakat, mungkin melalui aplikasi atau website yang bisa diakses kapan saja,” tegas Cindy.
Menurutnya, akses informasi yang mudah akan memberikan kepastian hukum bagi warga dan mencegah timbulnya sengketa lahan. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kawasan pertambangan khusus yang selama ini kerap menjadi titik kebingungan masyarakat.
“RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Rapat ini merupakan langkah finalisasi sebelum Ranperda RTRW Sulut 2025-2044 diajukan ke tingkat selanjutnya.
Tampak hadir mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Tahlis Galang serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Dinas Pertanian, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD Sulut juga mengikuti rapat tersebut, Roy Roring, Jein Laluyan, dan Berty Kapoyos.
Diketahui, Kemendagri sebelumnya telah menerbitkan hasil evaluasi atau koreksi terhadap draf Ranperda RTRW yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Hasil evaluasi inilah yang menjadi bahan utama pembahasan dalam RDP ini.
