TOMOHON, TUBERSMEDIA.COM – Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulut, Kamis 27 Maret 2025 di Kantor BPK Manado.
Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulut juga hadir dalam penyampaian dan penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sulut tersebut.
“Penyampaian LKPD ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan pada garis komando terhadap regulasi aturan pemerintah pusat, tetapi hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintahan kami, untuk memastikan sistem tata pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap Gubernur Yulius Selvanus disela penyerahan LKPD Unaudited ini.
Dalam Regulasi tersebut mengharuskan gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan ke BPK dengan waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dan pantauan kami, Sejauh ini hanya ada 13 kabupaten/ kota termasuk Pemerintah daerah provinsi Sulawesi Utara yang menyerahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Perwakilan Sulut diantaranya Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Belum termasuk Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Sangihe
Mekanisme penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan suatu kewajiban setiap pemerintah daerah yang sudah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam momen pertemuan ini pula Gubernur provinsi Sulawesi Utara dan Jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara sangat mengharapkan agar pemerintah daerah di 15 kabupaten khususnya diprovinsi Sulawesi Utara lebih teratur dalam sistem tata kelola keuangan kedepannya.
Dan Setelah menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun anggaran 2024 ke BPK RI tersebut maka akan segera mungkin masuk kedalam tahap selanjutnya yaitu Audited. (Adm)*
