TOMOHON, TUBERSMEDIA.COM
Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang membahas penyampaian laporan BAPEMPERDA dan Komisi II, serta pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (16/04/2025).
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdinand Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Jeffri Polii, S.Ik dan Donald Pondaag.
Turut hadir pula para anggota dewan, Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., jajaran Forkopimda, serta perangkat Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat resmi tertanggal 24 Maret 2025. Evaluasi tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Ranperda ini diajukan pada 10 April lalu dan langsung ditindaklanjuti dengan pembahasan intensif bersama DPRD dan SKPD teknis. Hari ini kita bisa menetapkannya dalam paripurna sebagai wujud komitmen bersama untuk pembangunan daerah,” ujar Caroll Senduk.
Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja cepat dan sinergi yang solid dalam pembahasan ranperda, yang dinilainya sangat penting demi kesejahteraan masyarakat Tomohon.
“Proses perubahan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah ditetapkan, pemerintah akan melanjutkan proses pengundangan sesuai prosedur,” tambahnya.
Wali Kota juga mengapresiasi laporan BAPEMPERDA dan Komisi II, serta menegaskan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun peraturan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mendukung prioritas pembangunan daerah. (***)
