TUBERSMEDIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menggelar rapat internal perdana pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di ruang serbaguna lantai III Kantor DPRD Sulut. Rapat digelar secara tertutup dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Henry Walukow, SE.
Dalam keterangan kepada media usai rapat, Henry Walukow menjelaskan bahwa pertemuan perdana ini difokuskan pada penyamaan persepsi dan penyusunan agenda kerja Pansus RTRW. “Rapat ini baru awal. Kami membahas agenda-agenda penting yang perlu disiapkan, menentukan tahapan pembahasan, dan menetapkan target waktu. Semua untuk memastikan proses berjalan terarah,” jelas Henry, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat.
Legislator Komisi I ini menegaskan bahwa prinsip kerja Pansus adalah kolektif dan kolegial, dengan orientasi pada kualitas hasil pembahasan. “Kami semua sepakat menyelesaikan Ranperda ini dalam waktu yang tepat, tapi yang lebih penting adalah hasilnya harus berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat banyak,” ujarnya.
Henry menekankan bahwa pembahasan tidak akan dilakukan secara asal-asalan, melainkan dengan menelaah secara teliti bagian-bagian mana dari RTRW lama yang perlu direvisi atau diperbarui untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan.
“Ini bukan soal cepat atau lambat, tetapi ketepatan arah kebijakan tata ruang. Karena itu kami akan mengkaji dokumen-dokumen pendukung seperti peta, data spasial, dan tentu saja memperkuat koordinasi lintas kabupaten dan kota. Jika datanya akurat dan lengkap, pembahasan akan lebih efisien tanpa banyak perbedaan,” tambahnya.
Pansus juga telah menetapkan estimasi waktu kerja selama tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh agenda pembahasan Ranperda RTRW, asalkan tidak ada dinamika politik atau persoalan teknis yang menghambat.
Sebagai langkah awal, pihak legislatif akan mengundang pengusul Ranperda, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), untuk melakukan brainstorming dan pemaparan materi kepada DPRD.
“Besok, Selasa 17 Juni, kami akan mulai pembahasan awal dengan eksekutif. Dinas PU dan Bappeda akan kami hadirkan untuk memberi penjelasan menyeluruh sebagai dasar kerja kami selanjutnya,” pungkas Walukow.
Rapat ini menandai dimulainya proses serius DPRD Sulut dalam menyusun RTRW baru yang akan berlaku hingga 2044. Diharapkan, RTRW baru ini mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan berkelanjutan, transformasi wilayah, dan perlindungan lingkungan di seluruh Sulawesi Utara.
