TUBERSMEDIA.COM – Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Sulawesi Utara tahun 2024 kembali diwarnai sorotan tajam dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut. Pasalnya, hingga pertengahan Juli 2025, masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang realisasi anggarannya belum mencapai 50 persen.
Anggota Banggar, Jeane Lalujan, SE, menegaskan bahwa rendahnya serapan anggaran adalah sinyal adanya persoalan serius di internal SKPD. “Ini harus jadi perhatian, karena ternyata masih banyak SKPD yang serapannya di bawah. Ada apa sebenarnya? TAPD harus menjelaskan faktor penyebabnya, supaya Banggar bisa tahu secara transparan. Jangan minta tambahan anggaran, sementara anggaran induk saja belum digunakan,” tegas legislator dapil Kota Manado itu.
Kepala BKAD Sulut, Clay Dondokambey, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa hingga 18 Juli 2025, realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp1,49 triliun atau sekitar 40% dari pagu Rp3,7 triliun. Sementara realisasi belanja baru sebesar Rp1,2 triliun atau sekitar 34% dari total pagu Rp3,58 triliun.
Clay merinci, sejumlah SKPD dengan serapan anggaran tertinggi di atas 50% adalah:
Dispora: 62%
Dinas Perhubungan: 54%
Dinas Kehutanan: 53%
Badan Penghubung: 52%
Badan Perbatasan: 51%
Sementara SKPD dengan serapan anggaran rendah di bawah 50% antara lain:
Dinas Perkimtan: 8%
BKAD: 22%
Kesbangpol: 24%
PUPR: 28%
Dinas Tenaga Kerja: 31%
Dinas Pangan: 32%
Dikda: 33%
Disperindag: 35%
Dinas Kominfo & Dinas Sosial: masing-masing 36%
Dinas Kesehatan: 37%
Dinas Kebudayaan: 39%
BPBD & BKD: masing-masing 40%
Bapenda: 42%
Menanggapi kondisi ini, Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB., KBD., yang memimpin jalannya rapat, akhirnya menskors pembahasan. Ia meminta Ketua TAPD, Sekprov Sulut Tahlis Gallang, untuk menghadirkan kepala SKPD dengan serapan anggaran rendah agar dapat memberikan penjelasan langsung di hadapan Banggar.
Langkah ini dipandang penting agar pembahasan APBD Perubahan benar-benar didasarkan pada kinerja riil, bukan sekadar usulan tambahan anggaran tanpa kejelasan eksekusi di lapangan.
