Tomohon, tubersmedia.com – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (31/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang “Tomohon Kota Bunga”, serta pemandangan umum fraksi-fraksi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Donal Pondaag dan Jefri Polii, S.I.K.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menjelaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas bersama DPRD guna memperoleh rekomendasi perbaikan ke depan.
LKPJ Wali Kota Tomohon Tahun 2025 yang diserahkan kepada DPRD memuat empat bagian utama: gambaran umum daerah dan pengelolaan keuangan, perubahan penjabaran APBD, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan beserta inovasi dan penghargaan, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Capaian pembangunan di Kota Tomohon merupakan hasil sinergi antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Wali Kota Caroll.
Wali Kota menyebut berbagai keberhasilan di sektor pertanian, infrastruktur, air bersih, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga fasilitasi investasi sebagai bukti komitmen bersama dalam percepatan pembangunan daerah.
Terkait Ranperda “Tomohon Kota Bunga”, Wali Kota menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan penggabungan dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tomohon International Flower Festival (TIFF). Ranperda bertujuan mengoptimalkan potensi agrowisata berbasis florikultura guna menciptakan ekosistem dan industri pariwisata yang mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik investasi dan kunjungan wisatawan, sekaligus menjadi payung hukum dalam pengembangan dan penguatan branding Kota Tomohon sebagai destinasi unggulan di Sulawesi Utara,” jelasnya.
Wali Kota Caroll Senduk juga mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan tahun 2025 masih menghadapi berbagai kendala dan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat.
“Oleh karena itu, dibutuhkan pembahasan konstruktif bersama DPRD, baik dalam evaluasi kinerja maupun penyempurnaan Ranperda yang diajukan,” tuturnya.
Di akhir sambutan, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, insan pers, serta masyarakat atas dukungan, kritik, dan kerja sama selama tahun 2025.
Wali Kota berharap kolaborasi antara pemerintah dan DPRD sebagai satu kesatuan penyelenggara pemerintahan daerah semakin kuat dalam mewujudkan Kota Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Rapat paripurna turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., perwakilan Kapolres Tomohon AKP Hery Sulistyo, S.E., perwakilan Dandim 1302/Minahasa Kapten Inf. Doni Jumenta, perwakilan BIN Tomohon Moren Alyssie, Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (jud)
