Manado, tubersmedia.com – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan DPRD. Komisi IV DPRD Provinsi Sulut menilai terjadi ketimpangan komposisi antar jalur penerimaan, di mana jalur prestasi justru mendominasi.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut yang digelar pada Senin (22/6/2026).
Ketua Komisi IV, Vonny Paat, memaparkan data rekapitulasi yang menunjukkan ketidakseimbangan signifikan: sebanyak 25.601 siswa diterima melalui jalur prestasi, sementara jalur domisili hanya menampung 9.421 siswa. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan tujuan pemerataan akses pendidikan.
“Seharusnya yang dibuka seluas-luasnya adalah jalur domisili, bukan prestasi,” tegas Vonny dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan bahwa jalur domisili berfungsi mendekatkan akses pendidikan bagi masyarakat di sekitar sekolah, sehingga porsinya seharusnya diprioritaskan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil.
Vonny juga menyoroti adanya sekolah yang kelebihan pendaftar, sementara sekolah lain justru kekurangan peminat. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem zonasi dan pembagian kuota antar jalur. Ia mengingatkan agar kebijakan PPDB tetap berpedoman pada ketentuan persentase minimal tiap jalur serta memperhatikan kapasitas sekolah dan jumlah rombongan belajar (rombel).
Ia pun mengkritisi adanya Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan yang dinilai membatasi kuota jalur domisili di sejumlah sekolah.
Senada dengan Vonny, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, mengakui banyaknya aduan masyarakat terkait PPDB. Ia meminta transparansi data kuota dan daya tampung 10 SMA di Sulut, serta mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih proaktif melakukan lobi dan klarifikasi kebijakan.
Melalui RDP ini, DPRD menekankan pentingnya evaluasi kebijakan penerimaan siswa baru agar tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan dan tetap menjaga keseimbangan antara pemerataan dan kualitas pendidikan. (Jud)
