Manado, tubersmedia.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna internal dalam rangka penetapan usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Sulut. Selasa (20/07/2026).
Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Silangen mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut, telah ditetapkan rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penetapan Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD, yaitu tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan, hasil kajian pengusul terhadap Ranperda tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Pertama, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemberdayaan.
“Kedua, pembentukan Ranperda ini merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Ranperda ini juga mendukung visi RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2025–2029 menuju Sulut yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fransiskus menyampaikan bahwa Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan kebijakan, program, penganggaran, serta memperkuat sinergi lintas sektor.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pemenuhan hak-hak mereka secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Berdasarkan hal tersebut, Ranperda ini telah memenuhi persyaratan untuk dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Silangen.
Selanjutnya Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Tuera membacakan penjelasan urgensi pembentukan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Vionita Tuera menjelaskan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan setiap kebijakan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat demi kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan, data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Ranperda ini dirancang untuk memperkuat sistem pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi yang menghadirkan peran negara sebagai pelindung dan pengayom.
Penyusunan Ranperda ini juga selaras dengan visi pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yaitu menuju Sulawesi Utara yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan. Pembangunan manusia ditetapkan sebagai pilar utama, di mana kemajuan daerah tidak dapat dicapai tanpa memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan serta ruang partisipasi yang setara.
“Kesejahteraan yang dimaksud bukan sekadar material, tetapi juga kesejahteraan sosial dan psikologis yang ditandai dengan rasa aman dan terpenuhinya hak-hak dasar,” ujar Tuerah.
Ia mengatakan, kehadiran peraturan daerah ini diharapkan menjadi kompas bagi seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, hingga lembaga swadaya masyarakat dalam membangun sinergi yang harmonis demi perlindungan hak asasi manusia di Sulawesi Utara.
Ketua Bapemperda itu mengungkapkan bahwa Ranperda inisiatif DPRD ini terdiri dari 9 bab dan 100 pasal.
Selanjutnya melalui pandangan umum fraksi-fraksi, seluruh fraksi menyatakan menyetujui dan mendukung Ranpeda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang ada.
Selain pimpinan DPRD Sulut, hadir pula anggota DPRD Provinsi Sulut. (Jud)
