
Tomohon, tubersmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/01/2025) menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024, bertempat di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi.
Sidang panel III ini dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat didampingi Hakim Anggota masing-masing Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon KPU Kota Tomohon dan Bawaslu Kota Tomohon serta pihak terkait paslon nomor urut 3 Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR).

Tim Kuasa Hukum pemenang pilkada serentak pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024 Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) sebagai pihak terkait yaitu dua pengacara muda Ralph Poluan dan Reynold Paat, membantah seluruh dalil-dalil kecurangan yang dituduhkan oleh pihak pemohon Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM).
Menariknya kedua pengacara muda yang dipercayakan sebagai Kuasa Hukum CSSR, adalah asli orang Tomohon yang tampil paripurna di Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitu juga yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon dan Bawaslu Kota Tomohon sebagai pihak termohon, membantah seluruh dalil-dalil kecurangan yang dituduhkan oleh pihak pemohon paslon nomor urut 2 WLMM kepada pihak terkait paslon nomor urut 3 Caroll Senduk dan Sendy Rumajar . (Jor)
