MANADO – Komisi III DPRD Sulawesi Utara bergerak cepat memediasi konflik yang berkepanjangan di seputaran jalur Likupang Timur-Ranowulu. Dalam rapat yang berlangsung alot pada Senin (4/5/2026), legislatif mendesak adanya solusi konkret atas sengketa lahan dan kerusakan jalan nasional yang diduga kuat akibat aktivitas peledakan (blasting) di area tambang PT MSM/TTN.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos ini menghadirkan semua pihak yang berkepentingan. Mulai dari perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), aparat kepolisian, hingga warga serta Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR).
Pdt. Stevanus Sumolang, Pendamping Masyarakat Ranowulu, melayangkan protes keras di tengah rapat. Ia menegaskan bahwa aktivitas blasting perusahaan tambang telah berulang kali menyebabkan hancurnya badan jalan dan memicu abrasi hebat yang membahayakan warga.
“Jangan biarkan warga yang menilai kelayakan, sementara mereka yang menanggung risikonya,” tegasnya.
Persoalan tak berhenti di kerusakan jalan. Di luar ruang rapat, warga Desa Tinerungan masih bersitegang dengan pihak perusahaan terkait pembayaran ganti untung lahan yang belum tuntas. Negosiasi yang alot membuat warga mengambil langkah ekstrem dengan menutup akses jalan alternatif milik perusahaan.
Dombo Kambey, perwakilan warga, bersikukuh bahwa pemblokiran jalan tidak akan dicabut sebelum ada kepastian pembayaran.
“Bayar dulu kampung kami, baru akses jalan bisa dibuka,” cetusnya.
Menanggapi tuduhan dan tuntutan warga, Presiden Direktur PT MSM/TTN, David Sompie, memberikan penjelasan. Pihak perusahaan mengklaim telah membangun rute baru yang lebih aman dari titik longsor dengan restu BPJN. Namun, status jalan tersebut saat ini masih dalam proses administrasi hibah.
“Kami memohon izin kepada instansi terkait agar jalan perusahaan ini bisa digunakan publik secara resmi sembari menunggu proses tukar guling selesai,” jelas David.
Di penghujung rapat, Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, Nick Lomban, menekankan pentingnya kompromi dari kedua belah pihak. Ia meminta agar semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, tidak lagi terjebak dalam ego sektoral terkait nilai kompensasi.
“Pihak perusahaan pada dasarnya bersedia membayar. Kami mengimbau masyarakat menurunkan sedikit ego soal harga, dan perusahaan pun harus menyanggupi nilai yang wajar. Harus ada solusi saling menguntungkan (win-win solution) agar akses publik kembali lancar,” pungkas Nick Lomban.
